otonomi desa adalah. 2. otonomi desa adalah

 
 2otonomi desa adalah  Andaian otonomi desa adalah gambaran tentang desa yang mandiri, memiliki hukum sendiri, memiliki kekayaan sendiri dan mampu memberikan kesejahteraan, kerukunan dan kedamaian bagi warga desa

5/ 1979 yang diteruskan dengan UU No. digunakan adalah Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakanOtonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan. 32 tahun 2004 menjelaskan bahwa daerah. Desa adalah suatu wilayah yang ditinggali oleh sejumlah orang yang saling mengenal,. dan desa. 13. 2 Pemerintahan Desa 96 6. Tujuan pemberian dana desa ini. Sumber Tenaga Kerja. Dalam perkembangannya, khususnya pasca terjadinya reformasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, otonomi daerah menjadi. Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi ( autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau aturan. daerah adalah asas otonomi dan asas Tugas Pembantuan, dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang. Ayub Abdul Aziz, Ananda Wahyu Nursukma, Alingga Rahma Yunita . com. Metode Penelitian Otonomi yang dimiliki oleh desa adalah berdasarkan asal-usul dan adat-istiadatnya, bukan berdasrakan penyerahan wewenang dari Pemerintah. Pertanyaan utama kami: apakah faktor-faktor yang. W. Otonomi desa merupakan otonomi yang asli Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 1 Huruf (o) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Kutai, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Kabupaten Kutai. Manfaaat Praktis Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukkan kepada pemerintah khususnya terkait dengan otonomi desa untuk selanjutnya. 92] /Contents 4. menyebutkan bahwa otonomi desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah, sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki desa tersebut. Otonomi desa adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri yang disesuaikan dengan asal-usul dan adat istiadat setempat. Daerah yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah “daerah propinsi” dan “daerah yang lebih kecil dari daerah propinsi”, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. Menurut H. Liputan6. Desa atau dengan nama lain yang sejenis diakui keberadaannya dalam Negara . Wewenang 3. Desa yang memiliki otonomi adalah desa yang memenangkan pertempuran agenda antar subjek. Cari sumber: "Desa di Indonesia" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR. Sedangkan pemerintahan yang baik dan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dilakukan pada level pemerintah desa sebagai konsekuensi otonomi desa. Cit. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati. E. 3 Otonomi Desa 102 7. Menurut Ateng Syarifuddin. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. Otonomi berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat adalah otonomi yang telah dimiliki sejak dulu kala dan telah terjadi adat istiadat 6. Otonomi desa mulai diberlakukan seiring dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perkataan/istilah Desa adalah suatu istilah umum yang diberikan kepada setiap persekutuan hukum yang terendah di Indonesia, istilah tersebut telah. Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Secara keseluruhan, Bab Desa Adat ini memiliki 16 pasal dan 26 ayat, yang dibagi ke dalam empat topik. Jadi, secara singkat, perbedaannya adalah pemerintah desa merupakan pelaku atau aktor dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pokok-pokok pikiran tersebut di atas berdampak langsung pada kegiatan pemerintahan pada level desa sebagai subsistem pemerintahan nasional yang dalam kondisi empirik cenderung tidak proporsional. 28. 1. Dan otonomi desa dapat dikatakan merupakan upaya untuk. 13 T. Keberadaan desa yang ada disuatu Negara sangatlah diperlukan, meskipun di Indonesia sendiri kecenderungan masyarakat berlomba-lomba untuk tinggal di wilayah perkotaan dan meninggalkan tempat kelahirannya. 1 Upaya mereka. Edisi Juli-September 2016. Keduanya sebagai otonomi dan penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang yang berlaku. Selain otonomi daerah, sistem lainnya adalah desentralisasi. W. Secara etimologi, berasal dari bahasa yunani “autos” yang artinya sendiri, dan “nomos” yang berarti hukuman atau aturan. Dari perspektif geografis, desa atau village yang diartikan sebagai “a groups of houses or shops in a country area, smallern than and town“. Tentang Desa menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik. 7 bersama Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat,dan Utuh, (Jakarta: PT. Otonomi desa merupakan pemberian ruang gerak bagi desa dan mengembangkan prakarsa-prakarsa desa termasuk sinergi berbagai aturan dengan potensi dan budaya lokal yang dimiliki desa. Salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah Indonesia menggunakan sistem ini adalah jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang luas dengan pulau-pulau,. Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia. Tim penyusun STPDN Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dalam bukunya tentang Sistem Pemerintahan Desa Adat menjelaskan bahwa. ix BAGIAN 5 : PERKEMBENGAN. Esensi Otonomi Daerah. Namun kondisi menjadi berubah ketika ketentuan pasal 6 UU Desa menyebut desa adalah desa dan desa adat. Salah satu program yang diberikan pemerintah saat ini adalah pemberian dana desa dengan proporsi 90:10. Tindakan-tindakan hukum yang dapat dilakukan antara lain : 1. Desa yang mampu menduduki pusat hubungan, mempengaruhi tujuan agen yang lain, dan dengan demikian menjadikan agendanya sebagai agenda. Mengurangi kesenjangan antar daerah. Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang No. Otonomi yang dimiliki oleh desa adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya, bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari Pemerintah. administratif wilayah enam dan lima desa adalah bagian dari wilayah administrasi Kecamatan Malifut. Sedangkan UU Desa menambahkan (iii) fungsi pengawasan, yaitu fungsi mengawasi kinerja Kepala Desa. Sebagai sebuah Negara hukum maka segala tindakan pemerintah maupun warga masyarakat harus berdasarkan kepadaWidjaja, 2008, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, Rajawali Pers, Jakarta. 2. Pelaksanaan otonomi daerah telah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di daerah. Adapun pendapat tersebut adalah sebagai berikut Pertama, C. seperti desa, marga, nagari, gampong, meunasah, huta, negorij dan lain-lain. W Widjaja (2012) dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” menyatakan bahwa desa adalah sebagai kesatuan masyaraklat hukum yang memiliki tatanan asli berdasarkan hak Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1972 tentang. Desa adalah satuan pemerintahan terendah di bawah pemerintah kabupaten/ kota, namun memiliki status yang berbeda dengan kelurahan. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Dari perspektif geografis, desa atau village yang diartikan sebagai “a groups of houses or shops in a country area, smallern than and town“. , M. Hal ini. Desa” menyatakan bahwa “Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Desa dan Pemerintahan Desa di era Otonomi Daerah Menurut Ndraha (1984, h. Abstact Government affairs under the authority of the Regency / Municipality. 32/ 2004 jo. Selama berlakunya UU No. Oleh Aris Kurniawan Diposting pada 31 Juli 2023. 222. Otonomi Desa menurut UU No. Menurut Widjaja (2003:3)[5] memberikan definisi Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. banyak kata sekaligus, sistem hanya akan mencari kata yang terdiri dari 4 huruf atau lebih. Selain itu, faktor kesiapan pemerintah desa juga harus diperhatikan sebab jangan sampai kebijakan yang pada awalnya mendukung keberadaan desa malah Selanjutnya, kehadiran undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa semakin memperkuat otonomi desa. Pendapat Jimly tersebut bersesuaian dengan definisi desa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) yaitu: Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk. Rencana pendapatan dan belanja desa diatur dalam APBDes yang dibuat oleh pemerintah desa atas. Hakikat mendasar dalam otonomi desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum 11 Soetardjo Karto Hadi Kosoemo, 2000, Desa, Sumur, Bandung, hlm. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan otonomi desa pasca penerbitan undang-undang. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Sejak lama, desa telah memiliki sistem dan mekanisme pemerintahan serta norma sosial masing-masing. 6. 32 Tahun 2004, yang dimaksud desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kasatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesial. 5/ 1979 dan diteruskan sampai sekarang (UU No. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. penyelenggaran otonomi daerah dan pemerintahan desa merupakan unit terdepan (ujung tombak) dalam pelayanan kepada masyarakat menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua. batas dan wilayah antara satu dengan yang lainnya berwenang untuk mengatur dan. di berbagai indonesia, selanjutnya disebut desa, adalah seluruh masyarakat yang memiliki. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”. Desa ´ menyatakan bahwa: Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Dalam artian tanah-tanah produktif,beserta penggunaanya,termasuk juga. ekslusif mengatur mengenai Desa, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pengaturan kewenangan sendiri dapat dibedakan menjadi dua, yakni. Pelaksanaan otonomi desa di beberapa daerah masih belum berjalan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dana Otonomi Khusus merupakan jenis dana transfer ke daerah. K'asa Depan Otonomi Desa, Working Paper Yogyakarta, 2008, hlm. Kata Kunci :Kewenangan Desa,Otonomi Daerah. Keseriusan ini ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(untuk selanjutnya disingkat UU Nomor 6 Tahun 2014)Sebelumnya,. Jelas kondisi ini kemudian memberi perubahan sangat signifikan terhadap situasi dan kondisi yang ada di desa pakraman. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Otonomi khusus tersebut adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Ruang lingkup Hak Desa yang diatur dalam pasal ini berkaitan dengan : (1) hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul; (2) menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan (3) mendapatkan sumber pendapatan. %PDF-1. Landasan filosofis Desa Pakraman adalah Tri Hita Karana , yaitu yang mengatur. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sederhana saja usulan saya adalah; Harus bersamaan diadakan reformasi birokrasi (hilir) dan reformasi otonomi daerah dengan Penguatan Desa menuju Otonomi Desa (hulu). 32/ 2004 sedangkan Desa Adat adalah desa yang pada zaman Belanda dinamakan volksgemeenschappen atau adat rechtsgemeenschap. Otonomi daerah adalah salah satu amanah reformasi yang menjadi bagian dari upaya demokratisasi tata kelola bernegara dan upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. A. Otonomi menurut UUD 1945 adalah otonomi yang berkedaulatan rakyat dengan menerapkan pemerintahan daerah yang bersendi atas dasar permusyawaratan rakyat. 2. Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota d. Adapun 3 asas otonomi daerah adalah asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. negara (supra desa) dengan desa adalah relasi untuk menentukan pengakuan negara atas desa sebagai unit sosial yang otonom, bukan sekedar unit birokrasi supra desa. Itu dapat terlihat dari ketentuan Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 bahwa “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat. Otonomi Desa atau Nagari berasal dari adat kebiasaan desa atau Nagari. Sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, Desa atau sebutan lain diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus. Kata Kunci: Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi, Pemerintah Desa, Tugas Pembantuan. Pengertian Otonomi Daerah – Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan, Hakikat, Prinsip, Asas, Indonesia, Para Ahli : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka sendiri. Dalam UU Desa ini, pengaturan mengenai Desa Adat terdapat di Bab XIII, yang terentang dari Pasal 96 hingga Pasal 111. mengenai pemerintahan Desa secara lengkap adalah Undang-Undang No. Menurut Ateng SyarifuddinSelain memberikan otonomi yang lebih luas kepada desa, undang-undang ini secara eksplisit juga menyediakan pilihan bagi daerah-daerah lain untuk kembali ke struktur adat. Sejarah. Widjaja (2009:3) Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. K emandirian desa dengan arti kata masalah integral desa, rumah tangganya sendiri, yakni. Hal ini dikarenakan bahwa desa merupakan cikal bakal dari terbentuknya suatu masyarakat politik dan pemerintahan yang ada di Indonesia jauh. Pengertian Desa, Otonomi dan Wewenang. Seringkali masyarakat masih bingung penyebutan antara keluarahan dan dea. Otonomi desa yang dimaksud adalah otonomi pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa. Edisi. Salah satu penyebabnya adalah UU Nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah yang kurang memberikan ketegasan tentang tugas dan kewenangan kepala desa. Hak pemberian merupakan hak. implementasi kebijakan otonomi daerah adalah perimbangan peranan masyarakat dan pemerintah atas dasar dua jenis kewenangan tersebut. Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa sansekerta, yaitu deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Mengurangi kesenjangan antar daerah. Pendahuluan . Dengan demikian otonomi desa sebagai entitas hukum adat sangat dibatasi. Sementara di. Hal ini dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung 8 Januari 1958,. Jurnal USM Law Review Vol 2 No 2 Tahun 2019. Keempat topik tersebut adalah:daerah dan pemerintahan desa. Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1 mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai berikut. Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan c. Tujuan pemberian dana desa ini adalah. Pengertian Desa. Kekuasaan menetapkan aturan-aturan hukum yang berlaku bagi mereka. Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Undang Nomor 23 Tahun 2014, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan. Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Bambang Adhi Pamungkas e-ISSN : 2621-4105. Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. wujud demokratisasi di desa dalam kaitannya dengan otonomi desa. Desa menurut H. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1Pendahuluan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikenal dengan sebutan UU Desa telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dinggap sebagai babak baru dalam pembagian kekuasaan, penataan dan desentralisasi Desa. Dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Dalam UU No. Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota) b. Keberadaan desa sebagai entitas sosial dan budaya, telah lebih dahulu ada sebelum negara. lain, penerapan otonomi desa membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. 22/ 1999 juncto UU No. Artinya desa memiliki hak otonomi. maupun sekunder. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan. dari otonomi kedua desa tersebut. Tertib penyelenggaraan pemerintahan; b. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi. Kebijakan alokasi dana desa adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dimulai dari tingkat desa. geografis, desa atau village diartikan sebagai “a groups of hauses or shops. 15 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenangOtonomi desa adalah suatu otonomi asli, bulat, dan utuh serta bukan pemberian dari pemerintah. Deskripsi. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh komunitas kelompok manusia dan saling melakukan interaksi antara satu sama lainnya, memiliki tatanan sosial yang mengatur kehidupan masyarakatnya melalui tradisi, adat istiadat dan hukum yang relatif mandiri. Dengan demikian, otonomi yang dimiliki desa adalah Otonomi Asli, yaitu otonomi yang berdasarkan asal-usul dan adat-ist iadat setempat. Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945, sebelum diamendemen. Saat ini, sistem. negara (supra desa) dengan desa adalah relasi untuk menentukan pengakuan negara atas desa sebagai unit sosial yang otonom, bukan sekedar unit birokrasi supra desa. Keterkaitan antara otonomi desa dan kedudukan peraturan desa dapat dilihat dengan menghubungkan antara peraturan yang mengatur otonomi desa yaitu, Undang-Undang No. Desa atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak danJadi dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dari pelaksanaan otonomi desa menurut fiqih siyasah adalah proses pemerintahan yang berkewajiban mengatur danmengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dihuni oleh sejumlah keluarga, dikepalai oleh seorang kepala desa, yang berupa. Kebijakan yang bersifat asimetris dengan memberlakukan penyeragaman lembaga dan kelembagaan desa di Kata kunci: kewenangan desa, otonomi desa Pendahuluan Kewenangan desa merupakan elemen penting dalam kajian otonomi desa. Otonomi daerah di Indonesia. Karena yang terjadi adalah Otonomi Daerah hanya menjadi sebuah formalitas untuk memberikan kesan demokratis pada sosok Orde Baru. 15 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenangSelain itu, otonomi desa yang diakui dalam muatan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 sebatas hak yang bersifat hak berian bukan hak bawaan. hadirnya UU Desa adalah memperkenalkan mekanisme akuntabilitas, baik melalui musyawarah desa, kewenangan yang lebih besar dan aturan yang jelasDengan demikian, otonomi desa adalah otonomi yangsudah ada sejak desa itu terbentuk.